KEPERDULIAN KITA TERHADAP SESAMA !! PENTING W4JIB SHARE, COBA LIAT STNK MU !!!!!!!!!!!!


Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan w4jib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, automatis diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja (tidaklah Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ bergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Tengah untuk tipe sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143rb.

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yakni kita peroleh p3rlindung4n asuransi apabila berjalan k3celak4an jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

- W4f4t Dunia, sebesar Rp25 juta
- C4cat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya P3ngubur4n, sebesar Rp2 juta

Bagaimana langkahnya dapatkan santunan???

1. Menghubungi kantor Layanan Raharja paling dekat.
2. Isi formulir mengajukan dengan menyertakan (laporan k3celakaan dari pihak kep0lisi4n atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang m3lindungi/RS, KTP/jati diri k0rb4n/ahli waris k0rb4n).
3. Apabila k0rb4n luka2 jadi dilampirkan kuitansi cost perawatan & pengobatan yang asli tengah apabila w4f4t dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi 9u9ur apabila ajukan semakin lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Layanan Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang ikut jadi k0rb4n k3celakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya...